Gelora Bung Karno Digadaikan
Tudingan calon wakil presiden Prabowo Subianto bahwa Gelora Bung Karno digadaikan pemerintah kepada bangsa asing telah menimbulkan kontroversi. Ini disampaikan Prabowo saat melakukan kampanye akbar di Gelora Bung Karno di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2009. "Gelora Bung Karno sudah digadaikan," ujar Prabowo berapi-api.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun gerah dengan tudingan itu. Bahkan, dia sampai mengulang-ulang hingga tiga kali soal bantahan atas kebijakan menggadaikan stadion terbesar di Indonesia tersebut. "Saya ulangi ya, Gelora Bung Karno tidak digadaikan, jadi jangan diperdebatkan lagi." tegas Sri Mulyani.
Untuk mengetahui bagaimana isu gadai Gelora Bung Karno ini muncul, berikut ini kronologinya.
9 April 2008
UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Dari 10 fraksi, hanya FPDS yang tidak setuju dengan UU ini.
Salah satu isi dari UU ini adalah penerbitan sukuk atau obligasi syariah harus dijamin dengan aset berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
12 Desember 2008
Pemerintah berniat menjadikan Gelora Bung Karno sebagai jaminan aset untuk penerbitan sukuk. Dari hasil penilaian, Kompleks Gelora Bung Karno bernilai Rp 51 triliun.
Persoalannya, tidak semua bagian kawasan Gelora Bung Karno bisa dijaminkan, misalnya hotel dan restoran yang menyediakan minuman keras. Wilayah yang memenuhi syariah nilainya hanya sekitar Rp 28 triliun.
23 Februari 2009
Pemerintah menerbitkan sukuk ritel Rp 5,6 triliun dari target penerbitan sukuk sebesar Rp 13,5 triliun. Peminat terhadap sukuk ritel ini membludak termasuk dari ibu-ibu rumah tangga.
25 Maret 2009
Jaminan aset yang bisa dimanfaatkan untuk penerbitan sukuk global adalah sebesar Rp 7-7,5 triliun. Pemerintah mempertimbangkan untuk menambah aset serta menunggu persetujuan DPR.
23 April 2009
Pemerintah menerbitan sukuk global sebesar US$ 650 juga. Bunga yang ditetapkan untuk Indo-sukuk ini berupa fixed rate coupun 8,8 persen dan jatuh tempo 23 April 2014.
Peminat sukuk ini membludak hingga tujuh kali dari penawaran. Sebagian besar investor yang mengoleksi sukuk ini berasal dari Asia, termasuk Indonesia, dan Timur Tengah.
25 Mei 2009
Pejabat Ditjen Kekayaan Negara, Pardiman mengatakan telah menyiapkan sejumlah aset baru milik Kementrian/Lembaga yang bisa dijadikan jaminan aset karena Gelora Bung Karno kemungkinan batal dijaminkan. Alasannya, aset ini belum disetujui DPR sebagai underlying asset dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Pardiman, aset yang disiapkan nilainya lebih kurang sekitar Rp 27 triliun. Aset ini masih dalam daftar Kementrian/Lembaga.
30 Juni 2009
Calon wakil presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dalam kampanye akbar di Gelora Bung Karno. Menurut Prabowo, pemerintah sekarang sebagai penganut neoliberal. "Gelora Bung Karno sudah digadaikan kepada bangsa asing. Mari kita hentikan sebelum Monas digadaikan."
30 Juni 2009
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah telah menggadaikan Gelora Bung Karno sebagai jaminan aset untuk penerbitan obligasi syariah. "Tidak benar itu. Saya ulangi, Gelora Bung Karno tidak digadaikan untuk jaminan aset," katanya. "Jadi, apanya yang mau dihentikan, wong itu tidak benar."
0 komentar:
Posting Komentar