Rabu, 04 Februari 2009

GUGATAN KAJI DITOLAK, KAJI KARWO GUBERNUR

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) tidak dapat diregistrasi menjadi perkara di MK. Dengan demikian, MK menganggap proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Jatim usai setelah 31 Januari 2009 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Sebelumnya, Senin (2/2), pasangan Kaji yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan atas penetapan hasil pilgub Jatim oleh KPU Jatim. Dalam Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2009, KPU Jatim menetapkan pasangan Sukarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) sebagai pemenang pilgub Jatim putaran kedua.
Dalam konferensi pers setelah pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Selasa (3/2) sore di gedung MK, Ketua MK Moh. Mahfud MD mengatakan RPH melalui Ketetapan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 menilai persoalan-persoalan hukum yang muncul dan menjadi gugatan Kaji tersebut prima facie (dalam penilaian awal) merupakan pelanggaran administratif dan pidana. Oleh karenanya, kata Mahfud, MK menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penegak hukum di luar MK.
“Yang dilaporkan adalah tindak pidana dan administratif yang tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara secara signifikan,” jelas Mahfud.
Selain itu, MK juga menganggap Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 bersifat final dan telah dilaksanakan oleh KPU Jatim yang hasilnya dituangkan dalam SK KPU Jatim Nomor 01 dan 02 Tahun 2009. Dengan demikian, proses perhitungan dan pemungutan suara ulang yang hasilnya dituangkan dalam SK tersebut adalah bagian dari proses Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jatim Putaran Kedua. Oleh karena itu, kata Mahfud, MK menilai permohonan Kaji bertanggal 2 Februari 2009 tersebut tidak termasuk kategori permohonan baru sehingga tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru.
Dengan keluarnya Ketetapan tersebut, MK menyatakan Keputusan KPU Jatim perihal penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada Jatim Tahun 2009 dan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilukada tersebut adalah sah.
Mahfud juga menegaskan ketetapan yang dikeluarkan MK telah mempertimbangkan asas manfaat. “Kita (MK-red) ingin menyelesaikan ketegangan politik di Jawa Timur dan tidak tersandera dengan polemik pemilukada sehingga pemerintahan di Jawa Timur dapat segera berjalan,” tegasnya.
“Mulai saat ini, MK menganggap proses dan persoalan pemilukada Jawa Timur telah selesai,” pungkas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, KPU Jawa Timur pada 31 Januari 2009 lalu telah menetapkan hasil penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilukada Jatim di tiga kabupaten di Madura setelah sebelumya (2/12/2008) MK membatalkan hasil perhitungan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan dan pemungutan ulang tersebut, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan Karsa sebagai pemenang pemilukada Jawa Timur Putaran Kedua.
Atas keputusan tersebut, pasangan Kaji kembali mengajukan gugatan kepada MK. Kaji menganggap dalam pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang tersebut masih banyak terjadi pelanggaran yang merugikan pasangan Kaji. (mk)
.

0 komentar:

Inspirationa Quotation

"The big secret in life is that there is no big secret. Whatever your goal, you can get there if you're willing to work".

(Oprah Winfrey, American TV host, media mogul, and philanthropist)

kartun united





FIrman Allah SWT

"Innal hasanaat tushrifna sayyiaat" (Sesungguhnya kebaikan akan mengalahkan kejahatan) - (Hud:114).

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP